Tugas Pokok Dan Fungsi

Tugas Pokok Dan Fungsi

  1. Tugas-Tugas Kecamatan Lebakwangi :
    1. Memimpin, mengatur, membina, meng-koordinasikan, mengevaluasi dan mengandalkan kegiatan kecamatan dalam melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya;
    2. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja kecamatan sesuai dengan kebijakan pemerintah Daerah;
    3. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiat-an Pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kerjanya;
    4. Melaksanakan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan yang meliputi pembinaan mental dan spiritual, penyelenggaraan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat;
    5. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya;
    6. Melaksanakan pembinaan perekonomian dan pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertam-bangan, kepariwisataan, koperasi dan UKM, pertanian serta kehutanan dan perkebunan;
    7. Melaksanakan pembinaan penyeleng-garaaqn pemerintahan desa dan atau kelurahan;
    8. Menyelenggarakan pelayanan masy-arakat yang menjadiruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan;
    9. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya;
    10. Menandatangani naskah dinas sesuai bidang tugas dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    11. Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah di Wilayah kerjanya;
    12. Melaksanakan inventarisasi obyek-obyek pajak di wilayah kerjanya serta memberikan bantuan kepada unit kerja terkait dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
    13. Membina dan memberikan motivasi serta bimbingan kepada bawahan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja;
    14. Memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Bupati;
    15. Melaporkan serta memper-tanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
    16. Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
    17. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
  2. Fungsi-Fungsi Kecamatan Lebakwangi
    1. Pengoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    2. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    4. Pengoordasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    5. Pengoordinasianpenyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    6. Pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
    8. Pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;