Tugas Pokok Dan Fungsi
- Tugas-Tugas Kecamatan Lebakwangi :
- Memimpin, mengatur, membina, meng-koordinasikan, mengevaluasi dan mengandalkan kegiatan kecamatan dalam melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya;
- Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja kecamatan sesuai dengan kebijakan pemerintah Daerah;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiat-an Pemberdayaan masyarakat di Wilayah Kerjanya;
- Melaksanakan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan yang meliputi pembinaan mental dan spiritual, penyelenggaraan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan pembinaan perekonomian dan pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, pembinaan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertam-bangan, kepariwisataan, koperasi dan UKM, pertanian serta kehutanan dan perkebunan;
- Melaksanakan pembinaan penyeleng-garaaqn pemerintahan desa dan atau kelurahan;
- Menyelenggarakan pelayanan masy-arakat yang menjadiruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah desa atau kelurahan;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya;
- Menandatangani naskah dinas sesuai bidang tugas dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan koordinasi dalam pelaksanaan tugas UPT Dinas/Lembaga Teknis Daerah di Wilayah kerjanya;
- Melaksanakan inventarisasi obyek-obyek pajak di wilayah kerjanya serta memberikan bantuan kepada unit kerja terkait dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah;
- Membina dan memberikan motivasi serta bimbingan kepada bawahan dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja;
- Memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Bupati;
- Melaporkan serta memper-tanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
- Melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Fungsi-Fungsi Kecamatan Lebakwangi
- Pengoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Pengoordasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pengoordinasianpenyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pembinaan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan;
- Pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;