Pelaksanaan kegiatan rutin tahunan pembinaan administrasi & SDM aparatur Pemdes se Kecamatan Lebakwangi dari tanggal 02 s.d 11 November 2020, dasar pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah PP No.17 Tentang Kecamatan Pasal 10 Huruf G, juga Peraturan Bupati Kuningan No. 19 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 1 Huruf G, bahwa Kecamatan wajib melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang desa.
Tujuan dari kegiatan pembinaan tersebut adalah untuk meningkatakan tertib administrasi serta untuk mengidentifikasi permasalahan yang mungin timbul dalam proses penyelenggaraan kegiatan maupun setelah kegiatan untuk dicarikan sama-sama solusinya.